Select Menu


JAKARTA - Peningkatan jumlah pemudik yang diprediksi mencapai 15,44 juta penumpang pada Lebaran kali ini harus diikuti dengan peningkatan pelayanan transportasi publik. Selain faktor keamanan, faktor keselamatan dan kelaikan angkutan juga harus menjadi perhatian.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR RI Mustafa Kamal dalam rilisnya kepada okezone, di Jakarta, Minggu (21/8/2011).

Dalam pandangan Kamal, faktor kelaikan angkutan, keselamatan dan keamanan penumpang kerap diabaikan saat puncak arus mudik. Tak heran bila angka kecelakaan pada saat mudik Lebaran, cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

"Jika melihat proporsi peningkatan pemudik dengan motor yang mencapai 56,35% dan mobil 30,78%, Kami khawatir angka kecelakaan lalu lintas sulit ditekan. Apalagi sepeda motor terbukti penyumbang penyebab kecelakaan lalu lintas terbesar, sisanya bus, truk dan container," ungkapnya.

Ketua Bidang Kebijakan Publik DPP PKS ini mengatakan, selama tahun 2009—2010, kinerja kementerian perhubungan belum menunjukan perbaikan pelayanan transportasi. Dibidang transportasi darat, angka kecelakaan masih tinggi. Sebagai contoh pada penyelenggaraan mudik tahun 2010, H+3 pascalebaran 2010 telah terjadi 1.098 kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia. Kerugian materiil diprediksi mencapai Rp 4,17 miliar.

"Meski jumlah kecelakaan menurun di tahun 2010, namun nilai kerugian materil meningkat lebih dari 100%," jelasnya.

Menurut Kamal, sampai saat ini pelaksanaan 4 paket UU transportasi yaitu UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan dan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masih jalan ditempat.

"Berbagai amanat keempat UU tersebut seperti pembuatan peraturan turunan, pembentukan badan dan amanat untuk audit belum dilaksanakan," lanjut salah satu politisi muda di parlemen ini.

Untuk itu, legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan ini mendesak pemerintah untuk meningkatkan perannya dalam membina penyelenggaraan transportasi meliputi pengaturan, pengendalian dan pengawasan, sebagaimana diamanatkan oleh keempat UU transportasi tersebut. (ahm) [okezone.com/21/8/2011]

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top