Oleh: H. Sumedi Abdul Latif, Lc.
ولا تجسسوا ولا يغتب بعضكم بعضا، أيحب أحدكم أن يأكل لحم أخيه ميتا فكرهتموه
".... Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya." (QS. Al-Hujurat: 12)
Dari Qois, ia berkata, 'Amru bin 'Ash ra pernah melewati bangkai seekor bighol (hasil perkawinan silang antara kuda dan keledai), maka beliau berkata, "Demi Allah, salah seorang dari kalian memakan daging bangkai ini (hingga memenuhi perutnya) itu masih lebih baik baginya daripada memakan daging saudaranya (yang muslim). (Riwayat Al-Bukhori)
Definisi Ghibah
Syaikh Salim al-Hilali berkata, "Ghibah adalah menyebutkan aib (saudaramu) pada saat ia sedang tidak ada di tempat.
إن الحسنات يذهبن السيئات
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda," Tahukah kalian apa itu ghibah?" Para sahabat menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Nabi saw berkata, "Yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang tidak disukai oleh saudaramu." Lalu Nabi saw ditanya, "Bagaimana pendapatAnda jika hal ini memang benar ada padanya?" Nabi saw menjawab,"Kalau memang benar, berarti engkau telah melakukan ghibah terhadapnya. Namun jika tidak benar, berarti engkau telah mengadakan dusta atas dirinya." (Riwayat Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi dll)
Bentuk-bentuk Ghibah;
Ghibah untuk menyesuaikan diri dengan teman-temannya.
Ghibah dalam bentuk agama dan kebaikkan. Contohnya: "Ya Allah, Jauhkan kami dari membicarakannya, semoga Allah mengampuni kita dan dia". Namun niat sebenarnya adalah merendahkan individu bersangkutan.
Ghibah untuk menjatuhkan orang lain dan mengangkat dirinya sendiri. Misalnya ia berkata," Seandainya tadi malam aku berdo'a dalam sholatku untuk si fulan, ketika sampai kepadaku kabar tentang dia melakukan begini dan begitu.."
Melakukan ghibah karena hasad (dengki)
Melakukan ghibah dalam bentuk ejekan dan mainan untuk membuat orang lain tertawa
Menampakkan ghibah dalam bentuk keheranan dan sikap takjub. Misalnya " Aku heran dengan Fulan, kok gitu aja ga bisa sih..."
Melakukan ghibah dalam bentuk rasa sedih. Misalnya " kasihan si Fulan aku sedih dengan apa yang dilakukannya.." Orang lain yang mendengar merasa bahwa si pembicara sedang sedih, padahal sebenarnya isi hati si pembicara dipenuhi rasa dendam jika mampu ia akan menambah-nambahi kejelekannya.
Ghibah dalam bentuk kemarahan dan pengingkaran terhadap kemungkaran. Dia menampakkan kata-kata yang indah (untuk melakukan ghibah terhadap saudaranya dengan alasan mengingkari kemungkaran, padahal maksudnya bertentangan dengan apa yang ia tampakkan.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّرِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِيْ أَيْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
وإذا رأيت الذين يخوضون في ءايتنا فأعرض عنهم حتى يخوضو في حديث غيره، وإما ينسينك الشيطان فلا تقعد بعد الذكرى مع القوم الظالمين
"Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat kami, Maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), Maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu)." (QS. Al-An'am:68)
Imam Nawawi berkata dalam al-adzkaar, "Ketahuilah, sebagaimana ghibah itu diharamkan bagi pelakunya, maka diharamkan juga bagi orang yang mendengarkan dan menyetujuinya. Maka wajib bagi siapa saja yang mendengar seseorang berghibah untuk melarang orang tersebut, kalau dia tidak khawatir terhadap mudhorot yang jelas.
Taubat dari Ghibah
Jika objek ghibah mengetahui bahwa engkau melakukan ghibah terhadapnya, maka engkau harus datang kepadanya dan meminta agar dia merelakan perbuatanmu.
Jika dia tidak tahu, tidak usah mendatanginya tapi memohon ampunan untuknya dan membicarakan kebaikan-kebaikannya di tempat engkau melakukan ghibah terhadapnya. Karena sesungguhnya kebaikan itu dapat menghilangkan kejelekan.
Cara Menghindar dari Ghibah
Sadar bahwa segala ucapan semuanya dicatat dan akan dimintai pertanggungjawabannya dihadapan Allah
ما يلفظ من قول إلا لديه رقيب عتيد
Jika tidak menjaga lisan berakibat fatal. "Sungguh, seorang hamba benar-benar mengatakan suatu kalimat yang mendatngkan murka Allah tanpa mempeduliknya, akibatnya dia terjerumus dalam neraka Jahannam disebabkan kalimat tersebut."(HR. Al-Bukhori)
Ada orang yang berkata kepada Imam Ahmad bin Hanbal, "Aku merasa berat untuk berkata,'Si Fulan begini, si fulan begitu...' Maka Imam Ahmad berkat :
إِذَا سَكَتَّ أَنْتَ وَسَكَتُّ أَنَا فَمَتَى يَعْرِفُ الْجَاهِلُ الصَّحِيْحُ مِنَ السَّقِيْمِ
'Jika engkau diam (tidak memberi penjelasan) dan aku juga diam, maka kapankah orang yang bodoh dapat membedakan antara yang benar dari yang salah?!"
Ghibah dibolehkan kepada seseorang yang terang-terang menampakkan kefasikan atau kebid'ahannya. Seperti orang yang terang-terangan minum khamer, berbuat dzolim dsb. Dalam hal ini boleh menyebutkan kejelekannya. Dalilnya:
عَنْ ‘َائِشَةَ أَنَّ رَجُلاً اسْتَأْذَنَ عَلَى النًَّبِيِّ فَقَالَ ائْذَنُوْا لَهُ، بِئْسَ أَخُوْا الْعَشِيْرَةِ
Namun diharamkan menyebutkan aib-aib yang tidak nampak, kecuali ada sebab lain yang membolehkannya.
Untuk identifikasi (pengenalan). Jika seseorang memang terkenal dengan gelar tertentu (si rabun, si pincang dll) maka boleh disebutkan. Dan diharamkan menyebut gelar tersebut dalam rangka merendahkan.
Bagaiman Hukumnya Jika Objek Ghibah adalah Orang Kafir?
Imam ash-Shon'ani berkata," perkata Rasulullah saw (dalam hadits Abu Hurairoh): أَخَاكَ (saudaramu) maksudnya saudara seagama, sehingga merupakan dalil bahwa selain mukmin boleh dighibahi."
Jika kita memberikan julukan jelek kepada saudara kita, namun ia tidak membenci julukan tersebut, itu tidak termasuk ghibah
Syaikh Salim al-Hilali berkata," Jika kita telah mengetahui hal itu (orang yang dipanggil julukan buruk, namun ia tidak membenci julukan itu) bukanlah termasuk ghibah yang haram. Hanya saja orang yang memanggil saudaranya dengan julukan buruk telah tercantum dalam larangan Al-Qur'an:
ولا تلمزوا أنفسكم ولا تنابزوا بالألقاب
"...Dan janganlah kalian saling panggil-memanggil dengan julukan yang buruk..." (QS. Al-Hujuraat: 11)
Hukum Ghibah
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَ عِرْضُهُ
Hukum ghibah adalah haram berdasarkan al-Kitab dan as-Sunnah serta consensus kaum muslimin (ijma). Namun terjadi sedikit perbedaan pendapat dikalangan ulama, apakah ghibah termasuk dosa besar atau dosa kecil?
Dalil-Dalil yang Menunjukkan bahwa Ghibah Merupakan Dosa Besar
1. Ghibah termasuk riba yang paling berat, sedangkan riba merupakan dosa besar.
إِنَّ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الاِسْتِطَالَةُ فِي عِرْضِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ حَقٍّ
2. Pelaku ghibah akan disiksa dengan adzab yang sangat pedih.
Anas bin Malik ra. mengatakan bahwa Rasulullah saw bersabda : "Pada malam Isro Mi'raj aku melewati sebuah kaum yang mencakar wajah-wajah mereka dengan kuku-kuku mereka. Maka aku bertanya, 'Siapakah mereka ya Jibril?' Jibril menjawab, 'mereka adalah orang-orang yang melakukan ghibah terhadap manusia dan menodai kehormatan mereka.'"
3. Pelaku ghibah puasanya sia-sia.
Menyadari bisa jadi orang yang dighibahi kedudukannya di sisi Allah lebih mulia. Sehingga ucapan tersebut sangalah ringan di lisan, ternyata sangatlah berat di sisi Allah.
"(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. padahal dia pada sisi Allah adalah besar." (QS. An-Nuur: 15)
Menyadari bahwa satu kalimat ghibah akan menghancurkan pegunungan kebaikan yang telah dikumpulkan dengan penuh perjuangan dan keletihan selama bertahun-tahun.
"Barangsiapa yang melakukan kedzoliman kepada seseorang, baik berkaitan dengan harga diri seseorang atau selainnya, maka hendaklah ia meminta yang bersangkutan untuk menghalalkannya pada hari ini, sebelum datang hari yang tidak ada dinar dan tidak juga dirham. Jika ia memiliki amal sholeh, maka akan diambil darinya sesuai dengan ukuran kedzolimannya. Dan jika ia tidak memiliki kebaikan, maka akan diambil kejelekan-kejelekan orang tersebut dan dipikulkan kepadanya." (Riwayat Bukhori)
Ghibah yang Dibolehkan
Syaikh salim al-Hilali berkata, "Ghibah dibolehkan untuk tujuan yang benar, yang syar'i, yang tidak mungkin bisa dicapai tujuan tersebut kecuali dengan ghibah tersebut.
1. Pengaduan terhadap kedzoliman. Dibolehkan bagi orang yang teraniaya untuk mengadu kepada penguasa atau hakim.
"Allah tidak menyukai Ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nisaa: 148)
2. Minta bantuan untuk mengubah kemungkara. Seseorang dibolehkan berkata kepada orang yang bisa diharapkan untuk menghilangkan kemungkaran. Yang menjadi tujuan adalah menghilangkan kemungkaran, jika niatnya tidak demikian, maka hukumnya menjadi haram.
3. Meminta fatwa.
Dari 'Aisyah, ia berkata: Hindun, istri Abu Sofyan berkata kepada Nabi saw, "Sesungguhnya Abu Sofyan seorang yang kikir dan tidak mempunyai cukup belanja untukku dan anak-anakku kecuali jika aku ambil diluar pengetahuannya." Maka Nabi saw bersabda, "Ambillah apa yang cukup untukmu dan untuk anak-anakmu dengan cara yang baik (ma'ruf), tidak kurang dan tidak lebih." (Riwayat Bukhori dan Muslim)
4. Memperingatkan kaum muslimin dari kejelekan. Jika ghibah disampaikan dalam bentuk nasehat untuk Allah dan Rasul-Nya serta kaum muslimin, maka itu merupaka qurbah (ibadah) kepada Allah sekaligus merupakan kebaikan.
0 komentar:
Posting Komentar